![]() |
| Foto.(istimewa) |
Hal itu disampaikan Nusron saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam'iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (08/07/2026).
"Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan," ujar Nusron.
Berdasarkan penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Akta tersebut kemudian didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf.
Mekanisme ini menjadi solusi bagi tanah wakaf yang terkendala administrasi, seperti alas hak hilang, tidak lengkap, atau wakif telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak dapat ditunjukkan.
Proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2018. Sementara tata cara pendaftaran di Kementerian ATR/BPN mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017.
Menurut Nusron, sertipikat menjadi bentuk perlindungan hukum atas tanah wakaf agar aset tidak mudah menimbulkan sengketa, termasuk saat terjadi pergantian generasi atau muncul klaim dari pihak lain.
"Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," katanya.
Ia mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, dan masyarakat bersama-sama mempercepat sertipikasi tanah wakaf agar aset keagamaan memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan berkelanjutan bagi kepentingan umat.
(Rill/Red)
