![]() |
| Foto.(istimewa) |
Penandatanganan dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam'iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, di sela Muktamar XXIII Al Jam'iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur.
Nota kesepahaman mencakup pendaftaran tanah wakaf dan tanah aset, pendampingan pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan, serta penguatan koordinasi perlindungan aset organisasi.
"Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujar Nusron Wahid.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, secara nasional terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Namun baru sekitar 58,76% yang telah bersertipikat.
Pemerintah menargetkan sertipikasi tanah wakaf dapat diselesaikan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Nusron menyebut persoalan tanah wakaf umumnya muncul karena dokumen tidak lengkap, administrasi belum tertib, atau terjadi pergantian generasi.
"Karena itu, kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam'iyatul Washliyah, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum," katanya.
Selain percepatan sertipikasi, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan terobosan untuk mendukung pengembangan wakaf produktif. Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga fungsi sosial tanah wakaf sesuai peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan disaksikan pengurus Al Jam'iyatul Washliyah dari seluruh Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Tenaga Ahli Menteri Rahmat Sahid.
(Rill/Red)
