Peraturan Kode Etik Jurnalistik

Peraturan Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan Dewan oleh Pers Dan Hak Asiatif dan Mandat (HAM) pers mencakup beberapa hak dan kebebasan fundamental bagi Wartawan dan Media. HAM Pers mulai diakui secara internasional melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB tahun 1948, khususnya Pasal 19 tentang kebebasan berekspresi dan informasi. 

Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 adalah undang-undang yang mengatur tentang pers di Indonesia bertujuan untuk menjamin kebebasan pers dan meningkatkan kualitas jurnalistik: Kebebasan Pers: Pers dijamin kebebasannya, tidak ada penyensoran. 
Hak dan Kewajiban: Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, serta kewajiban untuk menjaga kode etik jurnalistik. 

Dewan Pers: Dibentuk untuk mengawasi dan menyelesaikan sengketa pers. 

Perlindungan: Perlindungan bagi wartawan dan kebebasan pers dari intervensi. 

Peraturan Kode Etik Jurnalistik : 
1. Kebebasan Pers: Hak untuk menyebarkan informasi dan ide tanpa campur tangan pemerintah. 
2. Hak Akses Informasi: Hak untuk mencari dan mendapatkan informasi dari sumber yang relevan. 
3. Hak Melindungi Sumber: Hak untuk tidak mengungkapkan sumber informasi yang sensitif. 
4. Hak untuk Tidak Dipaksa Mengungkapkan Informasi: Perlindungan bagi wartawan dari tekanan untuk mengungkapkan informasi yang tidak boleh dipublikasikan. 
5. Hak untuk Tidak Ditahan atau Dianiaya: Perlindungan bagi wartawan dari penahanan atau kekerasan karena menjalankan tugas jurnalistik. 

Hak Asiatif dan Mandat (HAM) pers mencakup beberapa hak dan kebebasan fundamental bagi Wartawan dan Media: 
1. Akurasi dan Objektivitas: Pers harus menyajikan informasi yang akurat, jelas, dan tidak menyesatkan. Berita harus berdasarkan fakta dan tidak mengandung opini pribadi. 
2. Kebenaran dan Klarifikasi: Pers harus memastikan kebenaran informasi sebelum dipublikasikan. Jika terjadi kesalahan, harus segera dikoreksi dan diklarifikasi. 
3. Independensi: Pers harus bebas dari pengaruh pihak lain dan tidak menerima suap atau imbalan yang dapat mempengaruhi objektivitas. 
4. Hak dan Privasi Individu: Pers harus menghormati hak dan privasi individu, tidak melakukan pencemaran nama baik, dan tidak mengungkapkan informasi pribadi tanpa izin. 
5. Kejujuran dan Transparansi: Pers harus jujur dalam penyajian informasi dan transparan tentang sumber berita. 
6. Plagiarisme dan Manipulasi: Pers tidak boleh melakukan plagiarisme atau manipulasi informasi, termasuk mengubah atau memotong konteks berita. 
7. Pisah Berita dan Opini: Pers harus memisahkan berita dari opini dan jelas membedakan antara keduanya. 

Dengan Peraturan Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan Dewan oleh Pers Dan Hak Asiatif dan Mandat (HAM)  Seluruh Kru Media Online INDOLOCALFOKUSPOST Mematuhi Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik yang berlaku

0 comments:

Posting Komentar