PEDOMAN PEMBERITAAN

PERATURAN DEWAN PERS Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 Tentang PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER


Menimbang: 1. bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari 

kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, 

keadilan, supremasi hukum, dan hak asasi manusia;

2 .bahwa pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh 

pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, 

kewajiban, dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 

Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik; 

3 .bahwa media siber di Indonesia berkembang pesat sehingga 

memerlukan pedoman khusus agar pengelolaannya dapat 

dijalankan secara profesional. 


Mengingat :  1 Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 

tentang Pers;

2 .Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/M Tahun 

2010 tentang Keanggotaan Dewan Pers periode tahun 2010 –

2013;

3 .Penandatanganan Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh 

Dewan Pers, organisasi pers, media siber, dan tokoh pers pada 

Jumat, tanggal 3 Februari 2012, di Jakarta;

4 .Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers, pada Senin, tanggal 30 

Januari 2012 dan pada Senin, tanggal 26 Maret 2012, di Jakarta.


Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan 

melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers 

dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau 

dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, 

suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti 

blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.


2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama 

untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, 

kredibel dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau 

tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih 

memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. 

Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan 

menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya 

verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita 


3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan 

tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul; 

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, 

agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, 

serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau 

cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan 

Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang 

dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di 

tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi 

Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera 

mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan 

diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak 

dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang 

melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak 

mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).


4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik 

Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi 

atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan 

ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang 

dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah

otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh 

media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu; 

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan 

koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau 

pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari 

berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab 

dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus 

juta rupiah). 


5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari 

pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, 

pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang 

ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah 

dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada 

publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib 

mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain 

yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya 

secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber 

ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

0 comments:

Posting Komentar