![]() |
| Foto (istimewa) |
Peninjauan lapangan dilakukan majelis hakim yang dipimpin Hakim Endri, S.H. pada Rabu 10 Juni 2026 pukul 09.00 WITA s.d. selesai. Pemeriksaan setempat itu untuk memastikan kondisi sebenarnya berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan.
Dari hasil peninjauan terlihat masyarakat pemegang hak yang sah telah lebih dahulu menguasai dan mengusahakan lahan tersebut. Bahkan mereka telah menanam dan memanfaatkan lahan jauh sebelum tahun 1980. Kondisi tanaman dan akar pohon yang berumur puluhan tahun menjadi bukti penguasaan fisik jangka panjang.
Sementara itu, pihak pelawan tidak terlihat menguasai fisik lahan. Yang dikuasai hanya dokumen atau kertas-kertas hak atas tanah. Dengan kata lain, mereka membeli dokumen, bukan menguasai tanah secara nyata. Kesimpulan ini didasarkan pada fakta persidangan, termasuk adanya dugaan tanda tangan palsu dalam proses pengambilan data.
Saat sinkronisasi data, saksi dari pihak pelawan sendiri menyatakan hanya terdapat satu patok batas. Namun tidak ditemukan patok yang dapat menjadi dasar terbitnya sekitar sepuluh sertifikat yang mengelilingi area tersebut hingga mencapai jalan raya.
Permasalahan ini berpotensi melibatkan negara dan pemerintah daerah karena sebagian sertifikat menumpangi badan jalan raya yang sudah menjadi fasilitas umum. Pada peta bidang, area jalan tersebut telah diarsir dan seharusnya tidak dapat diterbitkan sebagai Sertifikat Hak Milik SHM.
Apabila jalan raya dijadikan bagian dari sertifikat hak milik, maka berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Secara hukum, pemegang sertifikat dapat mengklaim kepemilikan atas area tersebut dan sewaktu-waktu menutup akses jalan karena dianggap sebagai miliknya.
Mengenai luas tanah yang tumpang tindih, terdapat enam sertifikat dengan total luas sekitar tiga hektare. Dari enam sertifikat tersebut, sebagian bidang milik masyarakat yang dipegang empat orang pemegang SHM mengalami tumpang tindih dengan sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2009
Sengketa ini terdiri dari 4 perkara Tata Usaha Negara di PTUN Banjarmasin. Para penggugat menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru sebagai tergugat, dengan tergugat intervensi I Tjiu Johni Eko als Utuh Laris dan tergugat intervensi II Lim Lay Lie. Objek sengketa berupa SHM milik penggugat melawan SHM milik tergugat intervensi atas tanah di Desa Sebelimbingan.
Para penggugat terdiri dari Nooriansyah, M Noor Sayuthi, Nurhasanah, dan Suyoto. Objek sengketa meliputi SHM No. 190, 191, 192, 193 Desa Sebelimbingan dengan luas antara 16.450 m² hingga 19.793 m².
Kuasa hukum para penggugat dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan yaitu Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., M Hafidz Halim, S.H., Muhammad Saiful Ihsan, S.H., Djupri Efendi, S.H., dan Aisyah, S.H. Kantor beralamat di Jl. Sei Sumba Komplek Keruwing Indah Blok C No.03 RT 08 RW 06, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Setelah peninjauan, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mariam menutup tahap pembuktian sengketa tanah dan memberikan waktu 1 minggu kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulan.
“Di kesimpulan itu nanti kami berikan waktu tanggal hari Rabu lagi satu minggu. Jadi kita rencana satu minggu di hari Rabu, jamnya jam 1. Jadi kalau misalnya ada hal-hal, mau melampirkan tambahan dokumen pun tidak masalah,” ujar Hakim Mariam.
Hakim menjelaskan kesimpulan berisi rangkuman dari awal sampai akhir versi masing-masing penggugat, tergugat, maupun intervensi. Kesimpulan sifatnya tidak wajib. Jika lewat pukul 13.00 WIB, kesempatan upload ditutup dan jadwal putusan akan ditetapkan. “Karena kita mengingat penyelesaian perkara harus tepat waktu,” tegasnya.
Majelis Hakim juga mengingatkan tidak ada komunikasi dua arah selama proses persidangan berlangsung hingga putusan. Jika ada kendala teknis pengunggahan dokumen, agar disampaikan dalam catatan resmi.
Dalam sidang, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya M Hafidz Halim, S.H. menyampaikan keberatan terkait pembuktian. Kuasa hukum menyoroti tidak diajukannya saksi warga oleh tergugat intervensi pada perkara 1 dan 2, padahal warga dari penggugat ditunjukkan lengkap di semua perkara oleh BPN.
“Kami menemukan fakta bahwa salah satu notaris yang mengundurkan diri kemarin di perkara 1, 2, dan beliau mengundurkan itu, kita juga sudah menangkap bahwa beliau sudah disumpah sebelum memberikan keterangan. Tetapi sudah disumpah menyatakan bahwa menjadi seorang notaris itu sejak Oktober 2013. Tetapi fakta yang kita temukan dan bukti yang dihadirkan oleh pihak tergugat, yaitu tergugat dari BPN, pada perkara 3, 4, tetapi 1, 2 itu tidak dimasukkan,” ujar M Hafidz Halim, S.H.
![]() |
| Foto Dok.(Dugaan tanda tangan palsu) |
Sidang peninjauan lapangan sebelumnya menemukan adanya tumpang tindih tanah dan tanaman lama seperti pohon mangga dan ketek di luar area kebun karet. Hakim sempat menanyakan kondisi tanaman di lokasi masing-masing pihak.
Sidang dihadiri penggugat, tergugat BPN, tergugat intervensi, prinsipal, kuasa hukum, unsur Polsek Pulau Laut Utara, Kepala Desa Sebelimbingan, serta awak media. Sidang ditutup dengan salam penutup dari Majelis Hakim.
(Rill/Red)
Tags
Peristiwa Hukum



