![]() |
| Foto (istimewa) |
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Iljas Tedjo Prijono, Jumat (22/05/2026).
Iljas menyadari bagi sebagian masyarakat tanah bukan sekadar aset, melainkan buah kerja keras yang akan menjadi warisan lintas generasi. Ia menekankan agar masyarakat menjaga dokumen atau sertipikat tanah dengan lebih hati-hati.
Dokumen pertanahan tidak disarankan dipindah tangankan ke pihak lain tanpa dasar hukum atau kebutuhan yang jelas. Menurutnya, kasus mafia tanah kerap bermula dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal. Kesadaran, kewaspadaan, dan respons cepat masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah praktik mafia tanah sejak dini.
Saat melaporkan, masyarakat perlu mengumpulkan dokumen yang membuktikan kepemilikan tanah, seperti sertipikat, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga riwayat transaksi tanah apabila ada. Dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam proses verifikasi dan penanganan laporan.
Setelah dokumen disiapkan, laporan bisa disampaikan melalui beberapa kanal. Pengaduan dapat disampaikan langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal digital seperti SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, maupun aplikasi TUNTAS.
“Dalam proses pengaduan nanti, pelapor akan diminta untuk menjelaskan secara rinci kronologi kejadiannya, di mana lokasi tanahnya, siapa saja pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti-bukti pendukung supaya laporan bisa segera kami tindaklanjuti,” terang Iljas Tedjo Prijono.
Masyarakat juga disarankan melapor ke aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan. Penanganan kasus dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum.
“Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Iljas Tedjo Prijono.
(Rill/Red)
