![]() |
| Foto (istimewa) |
“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian, Jumat (22/05/2026).
Proses jual beli dimulai dari kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai objek tanah, harga, serta syarat transaksi. Pada tahap awal ini, pembeli harus memastikan status tanah jelas, dokumen lengkap, dan tidak terdapat sengketa agar proses berikutnya berjalan lancar.
Pembeli perlu menyediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemenuhan kewajiban ini menjadi bagian dari administrasi jual beli tanah.
Penjual wajib menyediakan sertipikat tanah asli, KTP, KK, NPWP, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan jika menikah, serta bukti bayar Pajak Penghasilan (PPh).
Tahap selanjutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Para pihak menyiapkan dokumen seperti sertipikat tanah asli, identitas diri, dan persyaratan lain sesuai ketentuan. PPAT akan memeriksa kelengkapan berkas, menuangkan kesepakatan ke dalam AJB sebagai dasar peralihan hak, serta melakukan pengecekan kesesuaian data sertipikat yang akan dipindahtangankan.
Setelah AJB ditandatangani, proses dilanjutkan dengan pengajuan balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan di kota atau kabupaten setempat. Jika permohonan diproses, data pemegang hak pada buku tanah dan sertipikat akan diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli. Tahapan ini penting agar kepemilikan baru tercatat resmi dalam administrasi pertanahan.
Untuk pengajuan balik nama, pemohon perlu menyiapkan formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani di atas materai, surat kuasa jika dikuasakan, fotokopi identitas pemohon dan kuasa yang dicocokkan dengan aslinya, sertipikat tanah asli, AJB dari PPAT, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta PBB tahun berjalan, dan bukti surat setoran BPHTB serta bukti bayar uang pemasukan.
Informasi persyaratan peralihan hak jual beli dapat dilihat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Pilih menu “Info Layanan”, lalu klik “Peralihan Hak” dan pilih opsi “Jual Beli”. Aplikasi ini juga menyediakan simulasi biaya berdasarkan nilai tanah per m2 dan luas tanah keseluruhan.
“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Shamy Ardian.
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh gratis di Play Store dan App Store. Masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk panduan layanan pertanahan yang dibutuhkan.
(Rill/Red)
