![]() |
| Foto.(istimewa) |
Peninjauan dilakukan untuk memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat berjalan efektif dan sesuai prosedur.
“Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan Kantah, berdialog dengan masyarakat, dan meninjau jika masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki,” kata Ossy.
Dalam kunjungan itu, Ossy dan anggota Komisi II DPR berkeliling ke loket-loket pelayanan. Mereka juga berdialog dengan pemohon terkait pengalaman mengurus administrasi pertanahan.
Turut hadir, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin, Tenaga Ahli Menteri Faisal Amrin Bachtiar, dan Kepala Kantah Kota Batam Yudi Hermawan.
Pada kesempatan yang sama dilakukan penyerahan 3 Sertipikat Hak Milik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kota Batam. Sertipikat diserahkan langsung oleh Wamen ATR, Ketua Komisi II DPR, dan Anggota Komisi II DPR Taufan Pawe.
Salah satu penerima adalah Karimullah (64) warga Kampung Tua Batu Besar. Ia menyampaikan rasa syukurnya karena tanah yang ditempati selama ini kini memiliki kepastian hukum.
“Senang sekali. Saya sudah beberapa kali ke Kantah untuk mengecek prosesnya. Alhamdulillah hari ini akhirnya saya menerima sertipikat ini. Dari awal sampai akhir juga tidak ada biaya yang kami keluarkan,” ujar Karimullah.
Karimullah menjelaskan, penetapan Kampung Tua di Batam dilakukan melalui kesepakatan antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan. Kolaborasi itu untuk menentukan deliniasi resmi agar lahan permukiman sejarah bisa disertipikatkan.
“Dulu yang menetapkan itu ada BP Batam, baru bisa diajukan oleh Pemerintah Kota Batam ke BPN Kota Batam. Saya berharap Kampung Tua yang lain juga bisa segera selesai sertipikasinya,” pungkasnya.
(Rill/Red)
