![]() |
| Foto (istimewa) |
indolocalfokuspost, Kotabaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-7 Tahun Sidang 2025/2026, Senin (06/04/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Hj. Suwanti ini membahas 3 buah Raperda inisiatif, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Dalam laporannya, Muhammad Lutfi, anggota DPRD, menjelaskan bahwa ketiga Raperda ini disusun untuk memenuhi kebutuhan regulasi dan meningkatkan pembangunan di Kabupaten Kotabaru. "Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan memperkuat landasan hukum dan pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah," ujarnya.
![]() |
| Foto (Ketua BAPEMPERDA DPRD Kotabaru M.Lutfi Ali) |
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Assisten Administrasi Umum Setda Kotabaru H. Selamat Riyadi, Forkopimda, dan seluruh anggota DPRD. Pembahasan Raperda ini merupakan bagian dari program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2026.
(rill)








0 comments:
Posting Komentar