![]() |
| Foto.(Istimewa) |
Kepastian Waktu Maksimal 12 Hari
Dalam layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat akan mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal 7 hari sejak permohonan diajukan. Sementara penyelesaian PBT ditargetkan paling lama 5 hari setelah pengukuran dilakukan.
Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan mulai dari pendaftaran hingga PBT terbit maksimal 12 hari kerja.
Terapkan Prinsip FIFO
Kepastian waktu juga diperkuat dengan penerapan prinsip _first in, first out_ [FIFO]. Permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani terlebih dahulu.
"Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan," tambah Nusron.
Rata-rata Masa Tunggu 0-1 Hari
Secara nasional, rata-rata masa tunggu pengukuran tanah di Kantah saat ini telah mencapai 0 hingga 1 hari.
Namun masih terdapat 4 Kantah yang masa tunggunya di atas 7 hari, yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin. Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi dan mencari solusi atas kendala tersebut.
"Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat," pungkas Nusron.
(Rill/Red)
