![]() |
| Foto.(istimewa) |
Denda tersebut merupakan pelaksanaan dua putusan Pengadilan Negeri Kotabaru yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan pertama Nomor 154/Pid.Sus-LH/2025/PN Ktb tanggal 03 Februari 2026 menjatuhkan denda Rp200.000.000,- kepada Terpidana MUHAMMAD AMIN SYAM ABDUL WARIS WAHAB BIN ABDUL WARIS WAHAB. Ia terbukti melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Putusan kedua Nomor 155/Pid.Sus-LH/2025/PN Ktb tanggal 03 Februari 2026 menjatuhkan denda Rp200.000.000,- kepada Terpidana HABIBI ABDUL WARIS BIN ABDUL WARIS WAHAB. Ia terbukti melanggar Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotabaru, Rhaksy Gandhy Arifran, S.H., M.H. mengatakan, denda yang diterima Bendahara Penerima langsung disetor ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Kotabaru sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Bahwa Pembayaran Uang Denda diterima oleh Bendahara Penerima pada Kejaksaan Negeri Kotabaru kemudian langsung dilakukan penyetoran ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Kotabaru guna kepentingan pembayaran denda dan menjadi setoran penerimaan bukan pajak (PNBP) dari Kejaksaan Negeri Kotabaru," jelasnya.
![]() |
| Foto.(istimewa) |
(Rill/Red)

