Breaking News

    Peralihan Hak Dipercepat Jadi 10 Hari Kerja, Menteri Nusron: Permudah Layanan Jangan Dipersulit

    Foto.(istimewa)
    indolocalfokuspost, SEMARANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan percepatan standar waktu pelayanan sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Salah satu kebijakannya adalah penerapan sistem Pengukuran Terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan yang dimulai pada 17 Agustus 2026.

    “Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” ujar Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, di Semarang, Jumat (31/07/2026).

    Dengan sistem Pengukuran Terjadwal, masyarakat yang mendaftarkan permohonan di Kantor Pertanahan akan memperoleh jadwal pelayanan pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 hari. Durasi penyelesaian pekerjaan setelah pengukuran maksimal 5 hari hingga menghasilkan Peta Bidang Tanah (PBT).

    Dengan demikian, sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan, total waktu pelayanan maksimal adalah 12 hari.

    Kebijakan ini membuat alur pelayanan menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Bagi yang membutuhkan penyelesaian lebih cepat, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan layanan premium dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.

    Peralihan Hak Dipercepat Jadi 10 Hari Kerja
    Transformasi layanan pertanahan tidak hanya pada sistem pengukuran. Standar waktu penyelesaian layanan Peralihan Hak juga dipercepat. Menteri Nusron menetapkan target penyelesaian Peralihan Hak rampung dalam 10 hari kerja, terhitung setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Rinciannya: verifikasi BPHTB 3 hari, proses pembuatan akta jual beli oleh PPAT 2 hari, serta pemenuhan persyaratan dan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan PNBP oleh pemohon 5 hari.

    Menteri Nusron mengatakan, apabila masyarakat mendapati kendala dalam proses verifikasi BPHTB, Kementerian ATR/BPN akan mendorong percepatan dengan membuat Surat Edaran Bersama bersama Menteri Dalam Negeri.

    “Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN,” jelasnya.

    Ia juga menginstruksikan agar setelah Surat Edaran ditandatangani, seluruh Kantor Pertanahan segera menyusun Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah. Tujuannya untuk mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

    Di hadapan jajaran Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, Menteri Nusron menegaskan keberhasilan transformasi pelayanan bergantung pada komitmen seluruh jajaran.

    “Bapak/Ibu sekalian, transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,” tegas Menteri Nusron.

    Turut hadir dalam pembinaan ini Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto dan jajaran.


    (Rill/Red)
    Previous Post Next Post

    نموذج الاتصال