ATR/BPN Terima Kajian Komnas HAM, Perkuat Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM

Foto.(istimewa)
indolocalfokuspost, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN menerima hasil kajian _Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia_ dari Komisi Nasional HAM pada Senin (13/07/2026).

Kajian yang disusun selama hampir 3 tahun itu akan jadi acuan untuk penyempurnaan kebijakan, penguatan koordinasi lintas sektor, dan pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan HAM.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyebut konflik agraria bukan hanya soal pertanahan.

“Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujarnya saat Dialog Rekomendasi Kajian di gedung Komnas HAM, Jakarta.

Ossy mengapresiasi Komnas HAM dan menilai konflik agraria bersifat struktural sehingga penyelesaiannya butuh pendekatan komprehensif lintas kementerian/lembaga.

Ia menegaskan jajaran ATR/BPN siap menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui:

1. Penguatan koordinasi lintas sektor

2. Pembahasan bersama kasus-kasus prioritas

3. Menjadikannya bahan penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan ke depan

“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” kata Wamen Ossy.

Senada, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, mengatakan kajian ini tidak hanya untuk ATR/BPN.

"Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ungkap Putu Elvina.

Putu menambahkan, penyelesaian konflik agraria juga berkaitan dengan sektor kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor lain yang saling berkaitan.

Hadir mendampingi Wamen Ossy dalam dialog tersebut Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono dan Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hizkia Simarmata.


(Rill/Red)


Previous Post Next Post

نموذج الاتصال