 |
| Foto.(istimewa) |
indolocalfokuspost, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN menggelar Focus Group Discussion FGD bertajuk “Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah” bersama Komisi II DPR RI dan Badan Bank Tanah di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/07/2026).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, berharap penguatan pelaksanaan Reforma Agraria dan optimalisasi peran Bank Tanah dapat membuat pengelolaan pertanahan lebih profesional, produktif, dan berdampak pada ekonomi.
“Reforma Agraria ini tidak sekadar soal legalisasi aset, namun juga memastikan penataan aksesnya, yaitu tanah yang telah diberikan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Wamen Ossy saat membuka FGD.
Menurutnya, pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi kendala. Di antaranya ketersediaan objek Reforma Agraria yang _clean and clear_, ketepatan sasaran penerima manfaat, kesinambungan antara penataan aset dan penataan akses, hingga efektivitas kelembagaan di pusat dan daerah.
“Kita perlu memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat dari Reforma Agraria, juga bagaimana setelah penataan aset, juga penataan aksesnya berjalan lancar, tanah tersebut bisa berdaya guna, berhasil guna dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” terang Wamen Ossy.
Terkait Bank Tanah, Wamen Ossy menyebut lembaga itu memiliki tugas penting menjaga keseimbangan fungsi ekonomi dan fungsi sosial tanah.
“Bank Tanah juga memastikan tanah yang dikelola bebas dari persoalan hukum dan konflik sosial, membangun kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik spekulasi agar tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” jelas Wamen Ossy.
Komisi II Dorong Penguatan RegulasiKetua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya telah menghimpun catatan dari rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan kunjungan kerja sebagai masukan penyempurnaan kebijakan.
Ia menyebut sejumlah isu masih perlu regulasi lebih kuat, mulai dari redistribusi tanah, Hak Guna Usaha HGU, Hak Pengelolaan HPL, legalisasi aset, tanah adat, Lahan Sawah yang Dilindungi LSD, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan LP2B, hingga peran Badan Bank Tanah.
"Kami ingin ada perbaikan dari hulu atau perbaikan dari regulasi. Kalau Kementerian ATR/BPN ragu memperbaiki regulasinya, kami akan memberikan dukungan agar negara memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, agar negara ini punya dignity, punya marwah dalam menjalankan Reforma Agraria," tegas M. Rifqinizamy Karsayuda.
Ia juga menilai Bank Tanah perlu penguatan regulasi agar optimal dalam menghimpun dan mendistribusikan tanah.
“Sebagai mitra kerja, Komisi II DPR RI akan lebih sering (berkoordinasi) memanggil Bank Tanah untuk memastikan agar program Reforma Agraria melalui (dukungan) Bank Tanah bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Agenda FGD
Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan pemaparan dari Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari dan Plt. Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat. Diskusi kemudian dilanjutkan bersama Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI.
Hadir juga sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
(Rill/Red)