![]() |
| Foto (Ketua BAZNAS Kotabaru, H. Mahmud Dimyati, S.Sos) |
“Kami sering menalangi dulu kalau ada kekurangan dana. Banyak proposal masuk, tapi tidak ada dokumen, tidak ada surat pengantar dari desa atau kelurahan. Biasanya kami yang langsung cek ke lapangan,” ujar H. Mahmud Dimyati dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026)
Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran berbeda tergantung sumber dana. Jika berasal dari dana daerah, persyaratannya lebih jelas. Namun untuk dana dari pusat, BAZNAS lebih fleksibel dengan tetap melakukan verifikasi, terutama untuk bantuan ke masjid, langgar, dan madrasah.
Untuk bantuan pendidikan, BAZNAS menyurati sekolah dan kampus agar mendata siswa serta mahasiswa dengan kondisi ekonomi terendah berdasarkan rekomendasi guru dan dosen. Besaran bantuan disesuaikan dengan saldo yang tersedia, umumnya berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per mahasiswa.
![]() | ||
|
H. Mahmud Dimyati juga menyoroti kendala operasional. Rencana sosialisasi langsung ke desa dan kecamatan belum bisa berjalan maksimal karena keterbatasan biaya, sementara anggaran operasional BAZNAS daerah tidak bersumber dari APBD.
“BAZNAS adalah lembaga independen. Dana yang kami kelola berasal dari zakat, infak, dan sedekah masyarakat, bukan dari APBN atau APBD. Pemerintah membantu dalam bentuk fasilitas dan koordinasi,” jelasnya.
![]() |
| Foto (Grafik Penerima Zakat dan Infa BAZNAS Kotabaru per bulan tahun 2026) |
Dalam kondisi darurat, BAZNAS menerapkan sistem jemput bola. Untuk warga yang sakit atau mengalami musibah di luar daerah, bantuan disalurkan melalui transfer ke keluarga atau perawat yang menangani, dengan bukti dokumentasi sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Kerja sama juga dilakukan dengan BPBD dan Dinas Sosial saat terjadi bencana. Dinas Sosial menyediakan logistik, BPBD menangani evakuasi, sementara BAZNAS fokus pada bantuan tunai dan kebutuhan mendesak lainnya.
![]() |
| Foto (Grafik Pengeluaran lainya/Penerimaan Lainya Tahun 2026) |
BAZNAS Kotabaru berharap masyarakat semakin memahami alur pengajuan dan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar proses penyaluran lebih terukur dan transparan.
(Red/Zal)
Tags
BAZNAS Kab Kotabaru



