ATR/BPN Permudah Perubahan Sertipikat HGB Rumah Tinggal Menjadi SHM

Foto (istimewa)
indolocalfokuspost, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka layanan perubahan status hak tanah dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi masyarakat yang memiliki rumah tinggal.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi, khususnya yang berada di kompleks perumahan.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.

Menurut Shamy, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau. Persyaratan yang diperlukan meliputi izin mendirikan bangunan rumah tinggal, SPPT PBB yang menerangkan adanya bumi dan bangunan, serta formulir perubahan hak dari kantor pertanahan.

“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelas Shamy Ardian.

Ia menambahkan, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perubahan hak ditetapkan sebesar Rp50.000 dengan waktu proses lima hari kerja.

“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol.

Dengan status SHM, pemilik tidak lagi diwajibkan memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana yang berlaku pada HGB.

"Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” terang Shamy Ardian.


(Rill/Red)

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال