![]() |
| Foto (istimewa) |
FGD tersebut dihadiri Wakil II Ketua DPRD Kotabaru Chairil Anwar, Ketua Bapemperda M. Lutfi Ali beserta anggota Bapemperda, Asisten I dan II, Bagian Hukum, serta SKPD terkait dengan Raperda.
Berikut Lima Raperda yang Dibahas:
1. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan
2. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
3. Penyelenggaraan Pengelolaan Persampahan
4. Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
5. Kabupaten Layak Pemuda
Awaludin menegaskan, FGD ini merupakan bagian penting dari proses pembentukan Peraturan Daerah yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. “Raperda inisiatif DPRD yang kita bahas hari ini adalah wujud komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, guna menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, produk hukum daerah yang baik harus disusun berdasarkan kajian yang komprehensif, aspiratif, dan implementatif. Karena itu, pihaknya mengharapkan masukan, saran, serta pandangan konstruktif dari peserta, baik dari aspek akademis, praktis, maupun sosial.
![]() |
| Foto (istimewa) |
Awaludin juga berharap forum ini menjadi ruang sinergi antara legislatif, eksekutif, akademisi, dan masyarakat dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas dan berdaya guna.
(Rizal/Red)








0 comments:
Posting Komentar