![]() |
| Foto.Dok indolocalfokuspost |
Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Rajawali EHP /FSP-BUN RAJAWALI EHP melakukan Mediasi persoalan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap empat orang pekerja antaranya dari 2 orang dari pekerja PT. Jaya Mandiri Sukses Berlian Estate dan 2orang dari pekeraja PT. Suryabumi Tunggal Perkasa Intan Estate kepada Dinaskertrans Kab.Kotabaru.Senin(13/4/2026)Mediasi berlangsung di dinaskertras kab.kotabaru
![]() |
| Foto Daftar Hadir .Dok indolocalgokuspost |
Proses pemberhentian juga dinilai cacat hukum. Surat pengunduran diri diinisiasi perusahaan dan tidak sesuai prosedur ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga status keempat pekerja menjadi tidak jelas. Akibatnya, mereka kehilangan pekerjaan dan penghasilan tetap.
hasan juga mengatakan Upaya mediasi belum temui titik terang, serikat pekerja telah menempuh jalur tripartit dan mengajukan permohonan mediasi tripartit kepada pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sejak minggu lalu. Hingga kini belum ada keputusan resmi.
Pihal dinaskertrans yang hanya diwakili Sekretaris M.Safi'i mengatakan bahwa terkait jadwal tripartit akan diberikan paling lambat pukul 16.00 Senin (13/4/2026) hari ini.
kondisi Empat pekerja yang di-PHK kini bekerja serabutan dan menumpang di masyarakat untuk bertahan hidup. Tidak ada kepastian penghasilan maupun bantuan dari perusahaan atau pemerintah.Ucap Hasan
![]() |
| Foto. Pernyataan Sikap ,Dok indolocalfokuspost |
1. Menegaskan bahwa setiap hubungan kerja harus dilandasi oleh hukum, kesepakatan bersama dan rasa keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
2. Menolak dengan tegas segala upaya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak tampa adanya musayawarah, negosiasi atau kesepahaman terlebih dahulu antara kedua belah pihak.
3. Menyatakan bahwa hak-hak seluruh karyawan /karyawati harus tetap terjamin dan terlindungi. Setiap kebijakan yang menyangkut nasib tenaga kerja harus melalui proses dialog yang bermartabat dan transparan.
4. Mengimbau kepada pihak management atau pimpinan untuk tetap memegang teguh prinsip kekeluargaan dan tanggung jawab sosial, serta mencari solusi terbaik bersama-sama demi keberlangsungan bersama tampa merugikan salah satu pihak.
Adapun tuntutan dari Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Rajawali EHP/FSP-BUN Rajawali EHP sebagai berikut :
1. Pemulihan kerja: Pekerja dipekerjakan kembali dengan status dan masa kerja yang tetap.
2. Pemenuhan hak: Perusahaan wajib membayarkan upah pekerja sejak tanggal PHK hingga saat ini, minimal sesuai UMSK.
3. Keberpihakan pemerintah: Pemerintah daerah diminta lebih tegas mengawasi perusahaan dan melindungi hak pekerja sektor perkebunan sawit
"Jika mediasi lokal tidak membuahkan hasil, kami akan mengirim surat permohonan ke Head Office Jakarta, dan jika mediasi tripartit gagal, kami akan melanjutkan ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD dan menurunkan massa, kasus ini akan kami kawal ke tingkat nasional melalui konfederasi dan aliansi serikat pekerja untuk memperluas tekanan" ucap Hasan Selaku Ketua Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Rajawali EHP
Hasan juga mengaskan dengan menilai pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar hubungan industrial masih lemah. Kasus ini menjadi sorotan atas perlindungan pekerja di sektor perkebunan sawit.
(rill/Rizal)









0 comments:
Posting Komentar