![]() |
| Foto.(istimewa) |
Pelayanan langsung diberikan dokter gigi jejaring, drg. Khoirul Huda. Layanan yang diberikan meliputi pemeriksaan kondisi gigi dan rongga mulut, konsultasi kesehatan gigi, penanganan keluhan seperti gigi berlubang dan nyeri gigi, edukasi mengenai pentingnya menjaga kebersihan gigi dan mulut, hingga pemberian terapi sesuai indikasi medis.
Kegiatan ini dilakukan secara terjadwal dengan tujuan memastikan setiap Warga Binaan memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan yang layak.
Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, mengatakan pelayanan kesehatan gigi merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar Warga Binaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Kesehatan gigi dan mulut memiliki peran penting dalam menunjang kesehatan secara menyeluruh. Oleh karena itu, kami terus menghadirkan pelayanan kesehatan yang komprehensif melalui kerja sama dengan tenaga kesehatan profesional. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya kami mempersiapkan Klinik Lapas Kotabaru menuju Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) BPJS Kesehatan,” ujar Doni.
drg. Khoirul Huda turut mengajak Warga Binaan untuk lebih peduli terhadap kesehatan gigi dan mulut sebagai bagian dari pola hidup sehat.
“Banyak keluhan kesehatan berawal dari kondisi gigi dan mulut yang kurang terawat. Melalui pemeriksaan rutin dan edukasi, kami berharap Warga Binaan semakin memahami pentingnya menjaga kebersihan gigi sehingga dapat mencegah berbagai penyakit yang berdampak pada kesehatan tubuh secara keseluruhan,” jelas drg. Khoirul Huda.
Pihak Lapas menyampaikan, penyediaan layanan dokter gigi secara berkala ini merupakan bentuk penguatan layanan. Hal ini juga untuk mendukung pemenuhan standar Klinik Lapas Kotabaru agar dapat menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) BPJS Kesehatan.
(Rill/Red)
Tags
Lapas Kab Kotabaru
