130 Lembaga di Kotabaru Terima Dana Hibah 2026, Bupati: Pertanggungjawaban Harus Jelas

Foto.(istimewa)
indolocalfokuspost, KOTABARU - Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar Sosialisasi Pedoman dan Monitoring Evaluasi Penerimaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2026. Kegiatan dibuka resmi oleh Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos di Aula Bamega Kantor Bupati Kotabaru, Rabu (22/07/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Syairi Mukhlis, S.Sos, Sekretaris Daerah H. Eka Saprudin, AP, M.AP, Asisten I Pemerintahan dan Kesra H. Minggu Basuki, perwakilan Kementerian Agama, Kepala SKPD terkait, organisasi keagamaan, tokoh agama dan masyarakat, serta calon penerima hibah se-Kabupaten Kotabaru.

Dalam sambutannya, Bupati Muhammad Rusli menegaskan dana hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah kepada organisasi, lembaga, dan rumah ibadah yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Penerima hibah harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Administrasi, pemberkasan serta pertanggungjawaban penggunaan dana harus jelas agar pengelolaannya berjalan baik dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar Bupati.

Bupati juga menyampaikan bahwa program hibah daerah merupakan komitmen Pemkab Kotabaru dalam mendukung kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Untuk itu, bantuan yang diterima diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya.

Menurut Bupati, pada Tahun Anggaran 2026 terdapat sekitar 130 penerima hibah yang telah memenuhi persyaratan. Pemerintah daerah akan terus berupaya menjaga keberlanjutan program hibah sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan sosial dan keagamaan di Kabupaten Kotabaru.

Dalam kesempatan itu dilakukan pula penyerahan bantuan dana hibah secara simbolis kepada sejumlah penerima. Di antaranya Masjid Nurul Falah Desa Sebelimbingan, Langgar Al Hikmah Desa Semayap, Majelis Taklim Riyadhatun Nafsi Desa Baharu Utara, serta Rumah Tahfiz Darul Falah Kelurahan Kotabaru Hilir. Penyerahan dilakukan oleh Bupati didampingi Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah.
Foto.(penyerahan bantuan dana hibah untuk Masjid Nurul Falah Desa Sebelimbingan)

Foto.(Penyerahan bantuan dana hibah untuk Majelis Taklim Riyadhatun Nafsi Desa Baharu Utara)

Foto.(istimewa)
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kotabaru, Kementerian Agama Kotabaru, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru yang memaparkan pedoman, tata cara pencairan, pengelolaan, hingga monitoring dan evaluasi dana hibah.

Pemkab Kotabaru berharap melalui sosialisasi ini seluruh penerima hibah dapat memahami kewajiban administrasi dan pelaporan, sehingga pengelolaan dana hibah berjalan efektif, akuntabel, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.


(Rill/Red)

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال