Nusron Wahid: Hak Ulayat Tidak Bisa Dijual, Pemegang HGU Wajib Bermitra dengan Masyarakat Adat

Foto (istimewa)
indolocalfokuspost, Surakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pemerintah memprioritaskan pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat di Indonesia.

Hal itu disampaikan Nusron saat menjadi pembicara dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (08/05/2026).

Nusron menjelaskan idealnya lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di atas tanah ulayat harus disertipikasi sebagai tanah ulayat terlebih dahulu. Setelah itu baru bisa diterbitkan HGU di atas hak ulayat tersebut.

“Pemegang HGU itu statusnya kontrak sama pemegang hak adat. Dan hak ulayat ini tidak bisa dijual sehingga tanahnya itu benar-benar terjaga,” kata Nusron saat sesi tanya jawab.

Ia menyebut pemerintah masih menghadapi sejumlah kendala dalam pelaksanaan pengakuan hak ulayat. Kendala itu antara lain batas wilayah adat yang belum jelas serta kelembagaan adat di sejumlah daerah yang dinilai belum lengkap dan kompak.

Nusron mencontohkan adanya kasus kepala suku yang menjual tanah sementara suku lain saling mengklaim kepemilikan wilayah tersebut. Menurutnya, kondisi itu menjadi tantangan besar dalam menjaga keberlangsungan hak adat.

“Ini adalah masalahnya, gimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut, supaya benar-benar kompak dan tidak saling mengklaim. Nah karena itu ini menjadi PR, tugas kita,” ujarnya.

Saat ini Kementerian ATR/BPN tengah menjalankan proses pengakuan hak ulayat di Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua. Pemerintah juga telah menerbitkan sertipikat hak ulayat di berbagai daerah sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah adat.

“Sehingga, siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertipikat hak ulayatnya. Siapa pun yang mau masuk, dia harus kerja sama dengan hak adat tersebut,” terang Nusron.


(Rill/Red)


Previous Post Next Post

نموذج الاتصال