![]() |
| Foto (istimewa) |
Opini WTP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Kalsel Andriyanto kepada Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli dan Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti pada Selasa (26/05/2026) di Auditorium Kantor BPK RI Kalsel.
Turut hadir mendampingi Bupati, Inspektur Daerah H. Ahmad Fitriadi dan Kepala BPKAD Kotabaru Risa Ahyani
Andriyanto mengatakan, pemeriksaan LKPD 2025 dilakukan berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 23E ayat (2) dan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan mencakup laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti yang mewakili Ketua DPRD se-Kalsel menyebut penyerahan LHP merupakan wujud check and balance untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada masyarakat.
“Semoga menjadi momentum memperkuat komitmen bersama mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, profesional, dan terpercaya,” ujarnya.
Selain Kotabaru, 12 kabupaten/kota lain di Kalimantan Selatan juga meraih opini WTP. Pemkab Kotabaru menyatakan akan terus meningkatkan akuntabilitas, tata kelola, dan kualitas pengelolaan keuangan serta pembangunan daerah.
(Rill/Zal)
