![]() |
| Foto (istimewa) |
Warga Kecamatan Tigaraksa, Darmin (45), yang mencoba layanan tersebut mengatakan prosesnya selesai dalam sekitar empat menit.
“Awalnya saya pikir proses roya akan memakan waktu lama. Namun, ternyata prosesnya cepat dan pelayanannya bagus, bahkan hanya sekitar empat menit saja dengan LARIS MANIS,” ujarnya usai peluncuran.
LARIS MANIS melayani pemohon langsung tanpa kuasa, termasuk kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil. Waktu lima menit dihitung setelah pemohon membayar Surat Perintah Setor (SPS).
Masyarakat dapat mendaftar secara online melalui laman https://larismanis-bpnkabtang.id/ untuk mengunggah dokumen persyaratan. Setelah validasi, verifikasi data yuridis dan spasial, alih media dokumen elektronik, dan penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) selesai, pemohon datang sesuai jadwal untuk menyerahkan dokumen fisik dan membayar SPS.
“Selama ini mungkin masih ada anggapan bahwa mengurus di BPN itu ribet dan sulit. Padahal berdasarkan pengalaman saya sendiri, pelayanannya baik, nyaman, dan tidak susah. Saya juga bisa mengurus sendiri tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga,” kata Darmin.
Inspektur Wilayah II sekaligus Plh. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, mengatakan inovasi ini dihadirkan untuk mempercepat, mempermudah, dan mengefisienkan layanan pertanahan, terutama roya dan waris yang permohonannya terus meningkat di Kabupaten Tangerang.
“Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang lebih praktis tanpa harus berkali-kali datang ke Kantah sehingga waktu dan biaya yang dikeluarkan menjadi lebih ringan,” ujarnya.
Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, berkomitmen melakukan sosialisasi melalui pemerintah daerah, camat, kepala desa, hingga RT dan RW agar masyarakat memahami dan memanfaatkan layanan ini. Evaluasi dan penyempurnaan akan dilakukan dalam tiga bulan ke depan.
“Kami berharap layanan ini mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, pasti, dan sederhana bagi masyarakat,” ujarnya.
Hadir dalam peluncuran Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriandi, serta jajaran pemerintah daerah Kabupaten Tangerang.
(Rill/Red)
