![]() |
| Foto (istimewa) |
Program tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda se-Sulut di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/05/2026).
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan kerja sama ini ditargetkan meningkatkan pendapatan asli daerah, akuntabilitas, dan penyelesaian sertipikasi aset di daerah.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat dan kami yakin kalau sembilan program yang kita usung untuk kerja sama ini pasti akan meningkatkan pendapatan asli daerah di sini, kemudian meningkatkan akuntabilitas, juga penyelesaian sertipikasi aset di daerah,” ujarnya.
Sembilan program kerja sama meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, dan percepatan pendaftaran tanah.
Program lainnya mencakup percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, serta integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kerja sama juga mencakup optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Andi Tenri Abeng menyebut antusiasme pemerintah daerah tinggi terhadap program ini. Ia menilai dukungan kepala daerah menjadi faktor penting keberhasilan implementasi.
“Dengan semangat Pak Gubernur saja, itu sudah bentuk dukungan yang paling kami rasa membuat bupati, wali kota juga semuanya semangat. Mudah-mudahan ini bisa berjalan,” ujarnya.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, menyambut baik pertemuan tersebut dan menyebutnya sebagai langkah konkret menyelesaikan persoalan pertanahan di daerah.
“Ini bukan koordinasi lagi sebenarnya, ini sudah finalisasi dalam rangka keluhan-keluhan kami selama ini pemerintah daerah. Dan hari ini kami sudah mendapatkan solusinya,” kata Yulius Selvanus Komaling.
Ia berharap sertipikasi aset pemerintah daerah yang belum tuntas segera diselesaikan dan potensi konflik serta sengketa dapat diminimalkan. Yulius meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan setempat untuk menindaklanjuti hasil rakor.
(Rill/Red)
