![]() |
| Foto (istimewa) |
“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja ATR/BPN, Ana Anida.
Pengecekan sertipikat adalah layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini hanya dapat diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.
Melalui layanan ini, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Tujuannya untuk meminimalisir risiko sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak.
SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, dan catatan lain dalam administrasi pertanahan. Dokumen ini dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.
“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” terang Ana.
Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat milik pemohon untuk keperluan PPAT sebelum membuat akta pemindahan atau pembebanan hak. Sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah, baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan.
Masyarakat diimbau menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhan agar proses administrasi pertanahan berjalan tepat.
(Rill/Zal/Red)
