![]() |
| Foto (istimewa) |
Integrasi ini mewajibkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melakukan verifikasi digital sebelum membuat akta jual beli. Prosesnya dilakukan dengan memindai barcode pada Sertipikat Elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, mengatakan sistem akan mengeluarkan secret code atau e-code setelah pemindaian dilakukan.
“Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/05/2026).
E-code akan muncul di bagian kanan atas tampilan Sertipikat Elektronik dalam aplikasi Sentuh Tanahku. Kode tersebut digunakan PPAT untuk mencocokkan data bidang tanah dan informasi kepemilikan dengan data digital yang tersimpan di sistem.
“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan yang ada di elektronik, di data digital,” kata I Gede Ketut Ary Sucaya.
Mekanisme validasi berlapis ini diterapkan sebagai pengaman tambahan untuk memastikan keaslian data dan mencegah pemalsuan maupun manipulasi dokumen saat transaksi jual beli tanah.
ATR/BPN menyatakan integrasi Sertipikat Elektronik dan Sentuh Tanahku diharapkan memperkuat aspek keamanan, transparansi, dan akuntabilitas layanan pertanahan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital.
“Benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” pungkas I Gede Ketut Ary Sucaya.
(Rill/Red)
