![]() |
| Foto (istimewa) |
langkah ini diambil setelah kepala bidang penegakan dan pengembangan kapasitas aparatur satpol pp kotabaru, pebriyanta sitepu, menerima laporan adanya warung karaoke tak berizin. di lokasi ditemukan botol minuman keras bekas konsumsi dan diduga menjadi tempat praktik prostitusi.
![]() |
| Foto. botol minuman keras bekas konsumsi |
berdasarkan keterangan anggota yang bertugas di wilayah, pihaknya selama ini sudah melakukan teguran, namun pemilik warung tetap "ngeyel". akhirnya satpol pp diminta turun langsung untuk melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penertiban pada kamis (23/4/2026).
pebriyanta menegaskan, saat ini satpol pp bersama stakeholder di lapangan baru melakukan pembinaan dan memerintahkan penutupan kegiatan. "apabila dalam tujuh hari tidak diindahkan, kami akan melakukan penertiban dengan tindakan tegas dan terukur," katanya.
ia menambahkan, jika pemilik warung tetap membandel, pihaknya akan melibatkan kepolisian. "kami akan berkoordinasi dengan polres kotabaru apabila memang diperlukan penangkapan atau tindakan lainnya," ucapnya.
terkait dugaan adanya pekerja seks komersial (psk), satpol pp kotabaru juga akan berkoordinasi dengan dinas sosial. "kami akan koordinasi dengan dinsos, apakah mereka siap untuk melakukan pembinaan," tutup pebriyanta.
(Red/Zal)

