![]() |
| Foto (istimewa) |
Rapat paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru dan dipimpin Ketua DPRD H. Suwanti. Hadir Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis mewakili Bupati, Asisten I Setda Kotabaru H. Minggu Basuki, Forkopimda, dan kepala SKPD.
Wakil Ketua I DPRD Kotabaru Awaludin saat membacakan laporan mengatakan, LKPj merupakan tolak ukur pencapaian program Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini kewajiban konstitusional sesuai Pasal 27 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 3 Tahun 2007.
"Keputusan DPRD atas LKPj bersifat rekomendasi, bukan keputusan final. Ini fungsi pengawasan yang wajib ditindaklanjuti Bupati sebagai dasar perbaikan pemerintahan ke depan," ujar Awaludin.
Ia menegaskan, meski tidak berimplikasi politik maupun hukum, rekomendasi DPRD menjadi koreksi moral bagi kepala daerah. Jika tidak ditindaklanjuti akan berdampak pada akuntabilitas dan kepercayaan publik.
![]() |
| Foto (istimewa) |
Wakil Bupati Syairi Mukhlis saat membacakan sambutan Bupati mengatakan, catatan strategis dan rekomendasi DPRD merupakan wujud kepedulian wakil rakyat serta mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif.
"Rekomendasi yang disampaikan DPRD akan dipelajari dan menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan kebijakan strategis kepala daerah," kata Syairi.
Ia berharap LKPj yang disepakati bersama menjadi panduan pembangunan Kabupaten Kotabaru ke depan. Pemkab juga mengharapkan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terus terjaga untuk mewujudkan visi Kotabaru Hebat.
Dalam rapat yang sama, anggota DPRD Agus Subejo menyampaikan laporan Bapemperda terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Propemperda 2026 sebelumnya ditetapkan melalui Keputusan DPRD No. 35 Tahun 2025 tanggal 17 November 2025 dengan 16 judul Raperda.
Perubahan dilakukan dengan menambah Raperda tentang perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa. Penambahan ini sebagai penyesuaian dengan UU No. 3 Tahun 2024 serta untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kotabaru.
"Rekomendasi yang disampaikan DPRD akan dipelajari dan menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan kebijakan strategis kepala daerah," kata Syairi.
Ia berharap LKPj yang disepakati bersama menjadi panduan pembangunan Kabupaten Kotabaru ke depan. Pemkab juga mengharapkan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terus terjaga untuk mewujudkan visi Kotabaru Hebat.
Dalam rapat yang sama, anggota DPRD Agus Subejo menyampaikan laporan Bapemperda terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Propemperda 2026 sebelumnya ditetapkan melalui Keputusan DPRD No. 35 Tahun 2025 tanggal 17 November 2025 dengan 16 judul Raperda.
Perubahan dilakukan dengan menambah Raperda tentang perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa. Penambahan ini sebagai penyesuaian dengan UU No. 3 Tahun 2024 serta untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kotabaru.
(Rill/Zal)
Tags
Pemkab Kotabaru

