![]() |
| Foto (istimewa) |
Shamy menyarankan masyarakat pasang tanda batas permanen seperti beton, kayu, atau besi. Penentuan batas juga wajib libatkan pemilik tanah yang berbatasan untuk hindari sengketa.
“Kalau batas tanah tidak jelas, ini yang sering memicu konflik. Maka pemasangan patok dan kesepakatan dengan tetangga menjadi langkah dasar yang tidak boleh diabaikan,” jelasnya.
Selain batas fisik, sertipikat tanah jadi faktor krusial. Sertipikat dari Kementerian ATR/BPN adalah bukti hukum sah dan punya kekuatan hadapi potensi sengketa.
Ia juga mengingatkan jangan biarkan tanah kosong tanpa pengawasan. Tanah tak terurus rentan dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab. “Minimal dilakukan pengecekan atau pemeliharaan secara berkala,” imbau Shamy.
Jika ada indikasi penyerobotan, masyarakat diminta segera lapor ke Kantor Pertanahan setempat atau aparat desa. “Jangan menunggu masalah besar. Kalau ada indikasi sengketa, segera laporkan supaya bisa ditangani lebih cepat,” tegasnya.
Terakhir, simpan dokumen pertanahan dengan tertib, fisik maupun digital, untuk memudahkan pembuktian hukum apabila terjadi permasalahan di kemudian hari. Dengan mengikuti langkah tersebut, tanah masyarakat diharapkan dapat terlindungi secara Optimal, baik dari sisi fisik maupun hukum sehingga resiko penyerobotan dapat diminimalkan.
(Rill/Red)
