ATR/BPN: Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Rumah Hibah untuk Anak

Foto (istimewa)
indolocalfokuspost, Jakarta - Saat orang tua ingin menghibahkan rumah kepada anak, proses administrasi pertanahan yang harus dilalui adalah balik nama sertipikat. Langkah ini meliputi tahapan hukum, administrasi, hingga kewajiban pajak yang perlu dipahami agar tidak salah langkah dan terhindar dari biaya membengkak.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. Termasuk dari orang tua ke anak.

“Balik nama adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks orang tua ke anak, balik nama tidak terjadi otomatis walaupun hubungan keluarganya jelas,” ujar Shamy Ardian di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Menurut Shamy, banyak masyarakat baru sadar pentingnya balik nama saat tanah akan dijual, dijaminkan ke bank, atau dibutuhkan untuk keperluan hukum. Pada kondisi itu, proses dan biaya sering terasa lebih berat karena tidak disiapkan sejak awal.

Ia menekankan, langkah pertama adalah memahami perbedaan hibah dan waris. Hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku jika orang tua sudah meninggal. Pemahaman ini menentukan jenis akta, dokumen pendukung, serta skema pajak dan biaya. “Kalau salah menentukan sejak awal, pengurusannya bisa mengulang dari awal,” tegas Shamy.

Dalam praktiknya, ada empat tahapan balik nama: 1) dasar hukum peralihan hak; 2) pembuatan akta oleh PPAT/notaris; 3) pembayaran pajak dan bea; 4) pencatatan resmi di Kantor Pertanahan. Tiap tahap punya konsekuensi biaya.

Biaya yang harus dipenuhi antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pembuatan akta hibah atau waris, biaya layanan di Kantor Pertanahan termasuk PNBP, serta pajak lain sesuai kondisi objek tanah. Besarannya berbeda di tiap daerah.

Biaya layanan di Kantor Pertanahan dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan Kantor Pertanahan, dengan rumus: nilai tanah per meter persegi x luas tanah : 1.000. Masyarakat bisa cek estimasi biaya di aplikasi Sentuh Tanahku.

Syarat Balik Nama karena Waris:
1. Formulir permohonan bermaterai
2. Surat kuasa jika dikuasakan
3. Fotokopi KTP dan KK ahli waris/kuasa
4. Sertipikat tanah asli
5. Akta kematian
6. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan
7. Akta wasiat notariil jika ada
8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah diverifikasi
9. Bukti bayar BPHTB dan uang pemasukan saat daftar hak
10. Bukti SSP/PPH jika nilai tanah di atas Rp60 juta

Syarat Balik Nama karena Hibah:
1. Formulir permohonan bermaterai
2. Surat kuasa jika dikuasakan
3. Fotokopi KTP dan KK pemberi dan penerima hibah
4. Sertipikat tanah asli
5. Akta hibah dari PPAT
6. Izin pemindahan hak jika tercantum di sertipikat
7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah diverifikasi
8. Bukti bayar BPHTB dan uang pemasukan
9. Bukti SSP/PPH jika nilai tanah di atas Rp60 juta

Shamy mengingatkan, biaya pengurusan bisa terasa mahal karena dipengaruhi NJOP yang naik, denda keterlambatan, serta dokumen lama yang belum diperbarui. “Kalau semakin ditunda, biasanya biaya makin meningkat dan terasa mahal,” pungkasnya. 



(Rill/Red)
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال