![]() |
| Foto. Advokat M. Subhan, S.H.I., M.H. |
Memasuki tahun ketiga sejak laporan dibuat, perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan tanpa kejelasan penetapan status hukum. Kondisi ini memicu sorotan dari pelapor yang menilai lambannya proses berpotensi mencederai asas kepastian hukum.
Pelapor: Proses Terlalu Lama, Kepastian Hukum Terabaikan
Kuasa hukum pelapor, Advokat M. Subhan, S.H.I., M.H., menyatakan bahwa pihaknya tetap menghargai kerja penyidik. Namun, lamanya penanganan perkara dinilai tidak sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan hukum acara pidana.
“Kami menghargai upaya penyidik, tetapi proses yang berlarut-larut menimbulkan ketidakpastian hukum. Kepastian hukum adalah hak konstitusional warga negara dan tidak boleh dibiarkan menggantung terlalu lama,” tegasnya.
Semua Pihak Kooperatif, Proses Tetap Berjalan Lambat menurut pelapor, korban telah bersikap kooperatif dengan:
- Memberikan keterangan secara lengkap
- Menyerahkan bukti yang relevan
- Memenuhi panggilan penyidik
Di sisi lain, terlapor juga telah menggunakan hak hukumnya untuk memberikan klarifikasi. Namun, meskipun seluruh pihak telah berpartisipasi dalam proses hukum, perkembangan perkara dinilai stagnan.
Potensi Turunnya Kepercayaan Publik
Pelapor menilai lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas, termasuk menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kritik ini kami sampaikan secara konstruktif. Transparansi dan percepatan penanganan perkara menjadi kunci menjaga kepercayaan publik,” ujar M. Subhan.
Desakan Percepatan dan Transparansi
Pihak pelapor mendesak Polres Kotabaru untuk:
- Meningkatkan manajemen penanganan perkara
- Memperkuat pengawasan internal
- Menyampaikan perkembangan perkara secara berkala kepada pelapor
- Segera menetapkan status hukum perkara
Langkah-langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Harapan Kepastian Hukum
Pelapor berharap perkara ini segera memasuki tahap penetapan status hukum dan pelimpahan ke penuntutan, agar rasa keadilan bagi para pihak dan masyarakat dapat terwujud secara nyata.
“Hukum tidak boleh berjalan lambat ketika keadilan sedang ditunggu,” pungkasnya.
(Red/Zal)
