![]() |
| Foto. dok indolocalfokuspost |
Kegiatan ini dihadiri puluhan warga sekitar, pengelola wisata, serta aparatur desa. Sosialisasi Bapilah menjadi langkah awal DLH Kotabaru untuk mengubah kebiasaan masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya sekaligus menjaga kebersihan destinasi wisata andalan daerah.
Hj. Melinda menegaskan urgensi perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga. Hal itu disampaikan saat menjelaskan program pengelolaan sampah terbaru yang dijalankan Pemkab Kotabaru.
“Urgensinya adalah masyarakat harus mulai mengubah kebiasaan. Sekarang harus mulai memilah sampah, minimal menjadi dua jenis: sampah organik dan anorganik,” ujar Hj. Melinda.
Ia menjelaskan, sampah organik diharapkan dapat dikelola mandiri oleh setiap rumah tangga dengan cara dikomposkan. Pihaknya telah membagikan alat dan memberikan edukasi cara pengomposan kepada masyarakat.
“Untuk sampah anorganik, silakan dikumpulkan, diikat di salah satu sudut rumah, kemudian dijual ke bank sampah atau ke TPS 3R,” tambahnya.
Dasar Hukum dan Penegakan Aturan*
Menjawab pertanyaan terkait rencana pada tahun 2027, Hj. Melinda menyebut DLH akan menegakkan aturan sesuai regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah turunannya, serta Perda Kabupaten Kotabaru No. 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
“Dalam aturan itu jelas disebutkan masyarakat wajib memilah sampah dari rumah. Kata ‘wajib’ memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, DLH nantinya akan melaksanakan undang-undang tersebut, yaitu menangani sampah mulai dari TPS, TPS 3R, hingga ke TPA, dan itu pun hanya berbentuk residu,” tegasnya.
Ia menekankan, jika metode lama masih dipakai, sampah akan terus menumpuk di TPA dan mencemari lingkungan. “Kita tidak punya waktu lagi. Penegakan Perda dan undang-undang harus dimulai.”
Tahapan Sanksi dan Patroli
Terkait sanksi bagi warga yang melanggar, Hj. Melinda menyebut pihaknya belum akan langsung menerapkan sanksi berat. Sebab sosialisasi intensif baru berjalan setahun terakhir.
“Untuk sanksi mungkin kami awali dengan teguran lisan maupun tertulis, atau lewat media sosial. Tapi ke depan tentu akan ada sanksi-sanksi tertentu,” jelasnya.
DLH Kotabaru bahkan sudah mulai melakukan patroli melalui tim Patroli Baptila. Mobil dinas telah dipasangi lampu strobo dan sirine. “Jadi masyarakat tidak perlu kaget. Apabila ditegur oleh pemerintah daerah karena membuang sampah sembarangan, jangan lagi heran,” kata Hj. Melinda.
Salah satu sanksi yang sudah diterapkan adalah kewajiban menanam pohon bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Pelaku juga membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
“Sanksinya menanam pohon, ada teguran, dan akhirnya bisa jadi sanksi sosial karena beritanya menyebar,” ujarnya.
Ia berharap, meski sampah tidak mungkin dihilangkan selama manusia hidup, setidaknya tumpukan di TPA bisa dikurangi. Sampah yang sudah terpilah juga lebih aman dan bernilai ekonomi.
“Yang organik bisa jadi kompos atau dikembalikan ke tanah. Yang anorganik bisa dijual ke off-taker untuk pengganti batu bara atau ke bank sampah swasta untuk dikirim ke Jawa. Ini akan jadi perputaran ekonomi,” tutupnya.
(Rill/Red)







0 comments:
Posting Komentar